MENGURANGI
RESIKO KEMATIAN IBU MELAHIRKAN
Masalah kematian Ibu
merupakan masalah internasional. Setiap Negara seharusnya memilki tanggungjawab
untuk menanggulangi dan mencegah bertambahnya kematian ibu di masa kehamilan
hingga persalinannya. Tentunya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap
masalah ini menjadi sangat penting di samping juga perhatian terhadap isu-isu
reproduksi.
Kondisi Angka Kematian Ibu (AKI)
di Indonesia kenyataan masih tinggi dibanding Negara tetangga seperti Malaysia
dan singapura serta menunjukkan peningkatan. Berdasarkan SDKI tahun 1992
mencapai 390/100.000 kelahiran hidup, selanjutnya angka tersebut dapat ditekan
terus sampai dengan 228 pada tahun 2007, sedangkan pada tahun 2012 mulai naik
sampai dengan angka 359 per 100.000 kelahiran hidup. Untuk mencapai angka yang
ditargetkan oleh Millennium Development Goal (MDGs) menjadi 102/100.000 pada
tahun 2015 memerlukan kerja keras dari seluruh komponen bangsa.
Kematian ibu tentu akan
berdampak kepada yang di tinggalkan terutama para ibu yang memilki anak balita.
Anak balita memerlukan perlindungan, perawatan dan pengasuhan yang intensif
untuk mencapai perkembangan maksimal si anak sehingga anak menjadi sehat dan
cerdas, dan itu pada umunya ibu memilki peran yang begitu besar.
Banyak ahli menyetujui bahwa
kecerdesan seseorang dipengaruhi oleh genetic, namun factor lingkungan juga
ikut serta andil dalam memacu kecerdasan seseorang. Study yang dilakukan Hart
dan Risley menyimpulkan bahwa: orang tua yang lebih sering berkomunikasi dengan
anak skor IQ anak semakin tinggi**
Anak dipandang dari sudut
agama islam sebagai hiburan, perhiasan, sekaligus sebagai jalan untuk
melanjutkan keturunan seseorang, dan Islam menyuruh manusia untuk mempunyai
keturunan, sekaligus menegaskan agar keturunannya menjadi baik dan sholeh. Anak
memiliki 10 hak yang harus dipenuhi al: hak untuk hidup, pendidikan, keamanan,
perilaku adil, pengasuan sampai dengan perawatan (Abd.
Al-rahim Umran). Tujuan ini akan sulit dicapai ketika anak
di asuh oleh seorang diri ayah.
Rumusan
masalah:
Dari urain tersebut di atas
dapat dikontruksi permasalahan sebagai berikut : Bagaimana upaya kita agar
dapat menurunkan angka kematian ibu?
Pengertian:
Yang
dimaksud dengan kematian ibu kematian perempuan pada saat hamil atau kematian
dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya
kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena
kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti
kecelakaan, terjatuh dll.
FAKTOR
PENYEBAB KEMATIAN IBU
Pada dasarnya kematian ibu
dapat disebabkan oleh 2 faktor, yakni penyebab langsung dan penyebab tidak
langsung:
Penyebab langsung:
Penyebab
kematian ibu secara langsung sangat berkaitan dengan medis, berhubungan dengan
komplikasi obstetric selama masa kehamilan, persalinan dan masa nifas (post
partum). Berbagai hasil penelitian diketemukan bahwa penyebab kematian ibu
terbanyak akibat dari pendarahan. Beberapa penyebab kematian ibu adalah Pendarahan,
Eklamsia, Partus lama, Komplikasi aborsi, dan Infeksi.
Penyebab tidak langsung:
Factor
penyebab tidak langsung kematian ibu diakibatkan oleh penyakit yang diderita
oleh si ibu, atau penyakit yang timbul selama kehamilan dan tidak ada kaitannya
dengan penyebab langsung obstetric, tapi penyakit tersebut diperberat oleh efek
fisiologik kehamilan. Beberapa penyebab kematian ibu tidak langsung adalah:
yang pertama, status perempuan dalam keluarga. Perempuan pada status
orang ke dua (konco wingking)
biasanya tidak akan sanggup mengeluarkan keluhan-keluhan yang berkaitan dengan
timbulnya rasa sakit/kelainan yang ada di dalam diri sehubungan dengan
kehamilannya, yang akan menyebabkan terhadap keterlambatan dalam penangan
medis.
Ke dua, keberadaan anak. Keberadaan anak yang satu dengan
yang lain terlalu dekat akan menimbulkan perawatan/perhatian anak tidak
maksimal, yang hal ini akan mengurangi perhatian terhadap diri seorang ibu
dengan kehamilannya. Ke tiga,
social budaya. Social budaya yang memarginalkan perempuan akan
mempersulit perempuan (ibu) dalam mengambil inisiatif untuk melakukan tindakan,
yang akan berakibat pada keterlambatan penangan medis. Ke empat,
pendidikan. Pendidikan yang rendah berdampak terhadap pengetahuan yang rendah
terhadap hal ikhwal kehamilan dan persalinan. Ke lima, social ekonomi.
Penghasilan yang rendah tentu akan berakibat pada banyak hal, seperti pemenuhan
gizi ibu hamil, perawatan ibu hamil dan persalinan dll. Dan yang terakhir,
geografis daerah. Letak klinik yang jauh dan sulit terjangkau akan berakibat
terhadap keterlambat pertolongan pelayanan kesehatan ibu hamil/bersalin. (dr. Rosdiana Romli Spog)
UPAYA
PENURUNAN KEMATIAN IBU:
Sejak otonomi daerah,
dukungan pemerintah daerah pada program KB memang jauh menurun. Oleh sebab itu
wajar saja, lanjut Agung, jika angka kematian ibu melonjak. “Pemakaian metode
KB (Keluarga Berencana) jangka panjang hanya sebesar 10,6 persen.
Upaya ditempuh melalui MPS
(Making Pregnancy Safer). Ada tiga pesan kunci dalam MPS yang perlu
diperhatikan:
1. Setiap persalinan ditolong oleh tenaga
kesehatan yang terlatih
2.
Setiap komplikasi obstetric dan neonatal
mendapat pelayanan yang adekuat (memadai).
3. Setiap wanita usia subur mempunyai akses
terhadap pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan penanganan komplikasi
keguguran.
Untuk menekan angka kematian
ibu yang disebabkan secara langsung (medis), pemerintah berupaya untuk
mendekatkan pelayanan ibu yang berkualitas kepada masyarakat. Adapun upaya yang
telah dan sedang ditempuh adalah:
1. Penerapan kebijakan pertolongan persalinan
oleh tenaga kesehatan antara lain berupa penyediaan fasilitas pertolonga
persalinan pada polindes, poliklinik kesehatan desa, puskesmas pembantu serta
meningkatkan kemitraan bidan dan dukun bayi.
2.
Pelatihan bagi petugas kesehatan dalam rangka
meningkatkan ketrampilan dan kualitas pelayanan kesehatan bekerjasama dengan
LSM antara lain Organisasi Profesi IBI, PKBI, IDI P2KS, dan P2KP.
3. Penyediaan pelayanan kegawatdaruratan
obstetric yang berkualitas, sesuai standart dan kompetensinya, antara lain di
Polikilinik Kesehatan Desa oleh Bidan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas PONED
(Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar) dan rumah sakit PONEK (Pelayanan
Obstertrik Neonatal Emergency Kualitas) 24 jam.
4.
Mencegah terjadinya kehamilan yang tidak
diinginkan melalui pelayanan keluarga berencana (KB) dan penanganan komplikasi
keguguran serta memberikan pelayanan aborsi yang aman sesuai peraturan yang
berlaku
Dari
sisi si Ibu, maka upaya menghindari kematian ibu adalah dengan komitmen yang
tinggi untuk dapat menghindari 4 terlalu, yakni:
- Terlalu Muda melahirkan, yakni menghindari
hamil/melahirkan dibawah usia 20 th.
- Terlalu Tua usia melahirkan, yakni
menghindari hamil/melahirkan di atas usia 35 th.
- Terlalu Dekat jarak kelahiran, yakni menghindari jarak kelahiran
anak yang satu dengan yang lain di bawah 3 th.
- Terlalu Banyak melahirkan, yakni
menghindari melahirkan lebih dari 3 anak.
Dan
juga para ibu beserta keluarga dapat mengantisipasi jangan sampai terjadi 3
TERLAMBAT, yaitu :
- Terlambat mengambil keputusan untuk
menentukan pilihan dimana tempat pelayanan persalinan akan dilakukan.
- Terlambat mengantar ke tempat persalinan.
- Terlambat mendapat penanganan persalinan.
Dari
uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa untuk menekan angka kematian
ibu (AKI) perlu adanya upaya yang serius dari berbagai kalangan, baik dari
pemerintah, tenaga medis dan masyarakat. Semua pihak agar dapat memahami
berbagai penyebab kematian ibu. Berpedoman kepada 4 terlalu dan 3 terlambat
akan sangat berarti dalam menghindari kematian ibu dalam melahirkan.
Cara Menekan
Angka Kematian Ibu Melahirkan
Penyebab utama kematian ibu
melahirkan adalah pendarahan dan hipertensi. Selain itu, terdapat pula kasus akibat penanganan yang tidak melibatkan
tenaga medis. Kelahiran hanya dengan paraji atau dukun beranak sangat
berisiko. Sebagian besar menjadi pemicu
lambatnya pertolongan kepada ibu melahirkan pada saat masa kritis. Pemicu
kerawanan saat melahirkan juga akibat hamil usia muda atau terlalu tua. Jarak
kelahiran terlalu pendek dan kurangnya pemeriksaan kondisi kehamilan menjadi
penyebab lainnya.
Persalinan wajib didampingi
oleh petugas medis. Terkait dengan adanya dukun beranak, mereka bisa menjadi
pendamping petugas bidan saat proses kelahiran dan pada saat pascakelahiran. Para
dukun telah diberi pengetahuan tentang kebersihan dan standar penanganan
kelahiran yang aman oleh pihak puskesmas sehingga dengan kata lain bahwa ”Kelahiran tetap harus dilakukan oleh bidan
atau tenaga kesehatan.”
Penyebab Kematian Ibu dan Anak
Menurut WHO
dan Kementerian Kesehatan ada beberapa faktor yang menyebabkan kematian ibu dan
bayi, antara lain: anemia, kurang gizi, infeksi dan eklamsia (keracunan
kehamilan), faktor budaya, ekonomi, pendidikan, dan kekerasan. Selain itu ibu
yang menderita penyakit seperti malaria, hipertensi, tuberkulosis (TB) maupun
HIV/AIDS dapat menyebabkan kematian ibu. Kemudian terlalu muda (usia kurang
dari 20 tahun), terlalu tua (usia lebih dari 35 tahun), terlalu sering hamil
(jarak antara kelahiran kurang dari 2 tahun), terlalu banyak anak (lebih dari 3
orang), terlambat mengenali tanda bahaya dalam memutuskan dirujuk ke fasilitas
kesehatan, terlambat mencapai fasilitas kesehatan, terlambat mendapatkan
pelayanan kesehatan, Komplikasi selama kehamilan.
Masalah kesehatan
ibu dan anak mempunyai ruang lingkup yang luas, baik dari konsekuensinya
terhadap penurunan kualitas sumber daya manusia maupun faktor penyebab.
Tingginya angka kenmatian ibu dan anak menyebabkan rendahnya indeks pembangunan
nasional Indonesia di bandingkan negara-negara tetangga Indonesia. Dari aspek
penyebab, kematian ibu dan bayi kebanyakan sangat terkait dengan 4T dan 3L
(terlalu dini hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan melahirkan,
terlalu banyak anak, lambat memutuskan dirujuk ke tempat pelayanan kesehatan,
lambat dibawa ketempat pelayanan kesehatan, dan lambat memperoleh pelayanan
kesehatan).
Program
penanggulangan masalah kesehatan ibu dan anak ini membutuhkan biaya yang tidak
sedikit sehingga diperlukan peran lintas sektor baik dari pemerintah, swasta,
dan masyarakat untuk memudahkan terlaksananya program ini.
Sejak dileburnya jaminan persalinan (jampersal) dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS, dikhawatirkan
ibu melahirkan kembali pada kebiasaan lama, yaitu melahirkan di dukun beranak.
Karena pada Jampersal semua ibu hamil yang akan
melahirkan ditanggung bebas bayar melakukan persalinan oleh bidan. Namun, sejak
adanya JKN yang dikelola BPJS, ibu hamil yang akan melahirkan harus
mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS.
Untuk kondisi khusus dalam persalinan yang artinya
kondisi diluar normal. Misalnya, seorang ibu sebelum melahirkan dicek ke dokter
akan mempunyai resiko tinggi saat melahirkan boleh menggunakan Surat Keterengan
Miskin (SKM).
Selain itu, untuk mencegah prilaku ibu hamil saat
melahirkan lebih memilih ke dukun beranak, Puskesmas Gadingrejo juga melakukan
kerjasama dengan dukun beranak dengan membangun komunikasi jika ada ibu hamil
yang akan melahirkan sebaiknya menghubungi bidan setempat untuk melakukan
pendampingan.
Bahkan Puskesmas Gadingrejo telah menyiapkan standar
perslainan yang dilakukan bidan jika memang menemukan kasus diluar penanganan
standar, misalnya ibu hamil harus melahirkan dengan operasi maka seorang bidan
wajib memberikan rujukan.
Namun, sedapat mungkin pihak puskesmas mendorong
persalinan normal untuk para ibu yang akan melahirkan, dan itu berhasil karena
asuhan persalinan normal yang ditangani bidan sampai 60 persen.
Peningkatan kualitas bidan ini diiringi dengan peningkatan
kualitas layanan oleh dokter dan puskesmas, agar semakin terkonsentrasi sejak
adanya tuntutan program JKN oleh BPJS.
Mau tidak mau, adanya program ini puskesmas wajib
melakukan peningkatan dan sebagai momentum tenaga pelayanan dalam hal ini layanan
kesehatan semakin berkualitas meski selama ini upaya tersebut juga sudah
dilakukan. Dengan adanya peningkatan layanan kesehatan dan kualitas SDM
menunjukan bahwa puskesmas utamanya Puskesmas Gadingrejo mendukung penuh
program BPJS.
Dikotaki sing apik
nggih
JKN
Mewujudkan Kesehatan Masyarakat Berkualitas
1. Apakah
yang dimaksud dengan program JKN?
Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah sebuah program Pemerintah Indonesia
melalui Kementerian Kesehatan yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme
asuransi kesehatan sosial.
2. Apakah perbedaan JKN dengan BPJS ?
JKN : program
BPJS Kesehatan: Penyelenggara
3. Apakah
Tujuan program JKN?
untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat indonesia dengan
membayar iuran dengan nominal tertentu (sesuai kemampuan..
4. Apakah
Manfaat Program JKN?
JKN
mempunyai manfaat yang komprehensif baik secara medis maupun non medis, yakni
pelayanan yang diberikan bersifat paripurna mulai dari promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif. Seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh
biaya iuran bagi peserta.
5. Mengapa
Perlu JKN?
Saat ini di Indonesia terjadi Pergeseran
trend penyakit, yaitu penyakit menular menjadi penyakit tidak menular. dimana
penyakit tidak menular membutuhkan biaya pengobatan yang mahal. (Jantung, DM,
Hypertensi, Ginjal, Kanker, dll). Solusi untuk menghindari masalah tersebut
diantaranya adalah:
a.
upaya pencegahan penyakit (preventif dan
promotif) oleh para penyedia layanan kesehatan dan masyarakat itu sendiri.
b.
Mendaftarkan diri ke BPJS untuk menjadi
peserta JKN (sebagai solusi pembiayaan dalam pencegahan dan pengobatan)
6. Peran
Fasilitas kesehatandalam pelaksanaan Program JKN?
a. Health
Promotion atau promosi kesehatan, baik secara langsung ataupun
media perantara (cetak atau elektronik). Contoh: pelatihan bagi kader
kesehatan, sosialisasi program kesehatan melalui poster, leaflet, radiospot,
dll
b. Health
Prevention and Health protection atau pencegahan kesehatan
dan perlindungan kesehatan. Contoh: kegiatan imunisasi pada bayi dan anak sekolah, Pemberantasan Sarang Nyamuk,
Pemeriksaan Jentik Berkala.
c.
Medical Curration
(early diagnose and prompt treatment) atau Pengobatan (deteksi
dini dan pengobatan cepat tepat).
d. Disability
Limitation atau pembatasan kecacatan yang sudah
terlanjur menyerang atau menjangkiti
e. Health
Rehabilitation atau pemulihan kembali
7. Peran
Masyarakat dalam pelaksanaan Program
JKN?
proses pengobatan pada penyakit yang
sudah terlanjur kronis, hasilnya belum tentu sesuai dengan yang diinginkan, artinya
belum tentu dapat sembuh total , atau apabila sembuh akan memerlukan waktu yang
tidak dapat dipastikan jangka waktunya.
Untuk
itulah, masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN harus tetap melaksanakan
tindakan pencegahan terhadap dirinya sendiri dan keluarga, Walaupun biaya kesehatannya sudah memiliki
jaminan (pengobatannya gratis). Yaitu dengan berpola hidup sehat, makan makanan bergizi dan seimbang, olah raga
teratur, imunisasi, dll.
JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DI ERA JKN
1.
Apakah perbedaan JKN dengan
Jamkesmas?
Peserta JKN dibagi menjadi 2, PBI dan non PBI
(Mandiri). Pada era JKN, Jamkesmas otomatis menjadi peserta JKN yang disebut
dengan PBI.
2.
Bagaimanna dengan program Jamkesda di era JKN?
Sampai
dengan saat ini, kartu yang dimiliki oleh peserta Jamkesda masih berlaku.
Mereka belum menjadi peserta JKN.
3.
Apakah peserta Jamkesda perlu
mendaaftarkan diri untuk menjadi peserta JKN?
Tidak
perlu, tetap manfaatkan kartu yang dimiliki , karena secara bertahap pemerintah
akan mengintegrasikan peserta Jamkesda menjadi peserta JKN. Ditargetkan
maksimal tahun 2016 (tergantung kemampuan daerah)
4.
Apakah Masyarakat umum yang tidak
memiliki jamkesmas/jamkesda juga harus menjadi peserta JKN?
Ya, pada
tahun 2019 seluruh masyarakat indonesia sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Oleh
karena itu,bagi masyarakat yang bekerja disektor non formal (tidak memiliki
Jamsostek/Askes), dihimbau untuk mendaftarkan diri sebagai peserta, karena
nanti pada akhirnya akan diwajibkan.
5.
Apa yang harus dilakukan jika ada
masyarakat yang memiliki kartu ganda (Jamkesmas/Jamkesda)?
melaporkan
diri ke dinas kesehatan, dan mengembalikan kartu Jamkesda ke dinkes. Jadi, yang
digunakan adalah kartu Jamkesmas karena sudah terdaftar otomatis sebagai
peserta JKN.
6.
Bagaimana dengan pelayanan kesehatan
dengan menggunakan SPM (Surat Pernyataan Miskin)?
Sampai
saat ini, masih berlaku. Namun, untuk kemudahan proses administrasi,
mendaftarkan diri sebagai peserta JKN jauh lebih menguntungkan. Menghemat waktu
dan biaya.
0 komentar:
Posting Komentar