Anggarkan Rp 900 Juta
Untuk Pemeliharaan Jalan Kota
Pasuruan
Pemkot Pasuruan
lewat dinas pekerjaan umum (DPU) Kota Pasuruan menyediakan anggaran sebesar Rp
900 juta untuk pemeliharaan jalan milik Kota Pasuruan selama tahun 2014.
Saat ini proses pemeliharaan jalan sudah
belangsung di beberapa titik. Pemeliharaan jalan tersebut berupa penambalan
lubang-lubang dan aspal yang retak. Sedangkan untuk kerusakan kategori parah,
DPU sudah menganggarkan sendiri untuk perbaikannya.
Hal itu disampaikan oleh kepala DPU Kota
Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo saat ditemui di kantornya kemarin (13/3). Dwi
menjelaskan jika di tahun ini pemkot mengalokasikan APBD khsusus untuk
pemeliharaan jalan sebesar Rp 900 juta.
“Untuk program pemeliharaan jalan milik
Kota Pasuruan di tahun ini APBD yang dialokasikan sebesar Rp 900 juta. Dana
anggaran tersebut digunakan selama tahun 2014 atau selama satu tahun”
Lebih lanjut, Dwi mengatakan
pemeliharaan tersebut ditujukan untuk kondisi kerusakan jalan dalam kategori
kecil dan sedang. Seperti, lubang-lubang kecil dan aspal yang retak.
“Perbaikan jalan berlubang tergantung
tingkat kerusakan jalan tersebut. Kalau relatif hanya lubang sedang ya kita
tambal setebal 4 sentimeter dengan lapisan ace. Tapi, kalau retak-retak, hanya
gunakan ace sedikit dan ditabur pasir sehingga menutupi yang retak tadi”
terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama,
kepala bidang bina marga DPU Kota Pasuruan Samsul Rizal menambahkan bahwa saat
ini sudah berlangsung proses pemeliharaan jalan berupa penambalan asapal di
beberapa titik jalanan kota.
“Sudah berlangsung sejak kemarin di
beberapa titik seperti di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Patiunus sudah
diperbaiki. Itu karena kami memiliki pengamat jalan, jadi kalau ada lubang
langsung kami tambal”
Lebih lanjut, laki-laki yang akrab
disapa Rizal tersebut menejlaskan jika proyek pemeliharaan jalan tersebut tidak
menggunakan pemborong. DPU memilih mengerjakan langsung penambalan jalan-jalan
tersebut.
“Kegiatan pemeliharaan jalan itu kami
menangani jalan yang rusak selama satu tahun, dan itu tidak perlu menunggu
pemborong. Jadi kalau ditemukan lubang langsung kami perbaiki” imbuhnya.
Sedangkan untuk kerusakan kategori cukup
parah, Rizal menjelaskan jika pihaknya memiliki anggaran sendiri untuk proses
perbaikan jalan tersebut, semisal jalan di depan puskesmas Sekargadung.
Karena kerusakan di sana cukup parah,
maka DPU menganggarkan sendiri program perbaikan di sana sebesar Rp 300 juta.
“Kalau seperti di depan puskesmas
Sekargadung tersebut kondisinya lumayan parah, jadi kami anggarkan sendiri.
Jalan tersebut sudah masuk programperbaikan dengan nama proyek peningkatan
jalan Sekarsono”
Rizal menjelaskan bahwa perbaikan jalan
Sekarsono kelurahan Sekargadung tidak cukup hanya dilakukan penambalan. Akan
tetapi perlu peningkatan aspal, sehingga membutuhkan anggaran tersendiri.
“Tidak bisa kalau hanya kami tambal saja
jadi harus kita tingkatkan aspalnya. Sehingga seluruh lubang tertutup, dan
aspal seluruhnya akan rata. Sehingga tidak menyisakan lubang-lubang kecil juga
nantinya” imbuhnya.
Proses perbaikan aspal di depan
puskesmas Sekargadung rencananya akan dimulai pada bulan April atau Mei. Karena
saat ini DPU masih masuk tahapan lelang. (*)
Jika dulu anak hasil pernikahan di
bawah tangan atau pernikahan siri tidak bisa memiliki akte kelahiran yang
disahkan, kini aturan tersebut ditiadakan. Hal tersebut bertujuan untuk
memperjuangkan hak setiap warga mendapatkan dokumen kependudukan.
Anak Pasangan Nikah Siri Bisa Memperoleh Pengesahan
Akte Kelahiran
“Yang terpenting dari akte kelahiran
merupakan hak asasi. Jika dulu bagi anak yang hasil perkawinan siri sulit
mendapatkan akte, kini bisa disahkan oleh negara” ujar kepala dinas kependudukan
dan catatan sipil (dispendukcapil) Kota Pasuruan Mualif Arif.
Arif yang ditemui di kantornya (6/3)
menjelaskan aturan baru tersebut merupakan penerapan UU nomor 24 tahun 2013
tentang administrasi kependudukan yang menyebutkan penduduk yang menikah siri bisa
mengajukan pembuatan dan pengesahan akte kelahiran anak.
“UU tersebut disahkan pada Desember
tahun lalu dan diterapkan sejak awal tahun 2014. y\tujuannya untuk mempermudah
masyarakat memperoleh dokumen akte kelahiran sebab sekarang segala urusan menggunakan
akte kelahiran”
Sebelum adanya aturan baru ini, akte
kelahiran anak dari orangtua yang menikah siri tidak disahkan dan hanya
mendapatkan catatan pinggir dari keterangannya. Kini aturan tersebut dihapus,
sehingga akte kelahiran anak dari pasangan yang menikah siri bisa disahkan oleh
negara.
“Dulu kan hanya berupa catatan pinggir
istilahnya, jadi dari keterangan kelahiran ada catatan di pinggirnya bahwa
orangtuanya menikah siri. Sekarang berbeda, sebab ada pengesahan akte
kelahirannya yang sama dengan yang lain”
Ditanya kekhawatiran semakin banyaknya
pasangan yang akan menikah siri jika aturan berlaku, Arif menegaskan bahwa
tujuan dari UU baru tersebut bukan seperti itu. Karena dalam persyaratannya
juga dicantumkan bahwa pasangan yang menikah siri tersebut harus melampirkan
bukti atau dokumen ijab kabul yang disaksikan pemuka agama atau ulama.
“Dalam aturan ini ditekankan bagi orang
yang menikah siri dengan bukti pernyataan dari ulama. Memang ambigu, karena
bisa jadi orang tersebut mengelabui. Namun tujuan dari UU ini bukan untuk
mendukung pernikahan di bawah tangan melainkan semata-mata karena untuk
memperjuangkan hak asasi anak yang merupakan warga negara juga”
Menurut mantan kepala dinsosnakertans ,
aturan baru tersebut tidak berlaku bagi anak yang lahir karena “kecelakaan”,
Tidak berlaku bagi yang MBA karena Kemendagri menekankan kepada anak hasil
pernikahan siri. Jika karena MBA hanya bisa mengajukan akte pengakuan anak
saja”.
Namun aturan baru tersebut masih belum
membicarakan tentang anak hasil pemerkosaan, karena ibu dari anak tersebut
tidak bisa mengajukan akte kelahiran ataupun pengakuan anak.
“Yang kasihan dan sulit itu jika karena
pemerkosaan aturannya mereka tidak bisa mendapatkan pengakuan ataupun
pengesahan akte kelahiran anaknya” ujar Arif. (*)
0 komentar:
Posting Komentar