Layanan Publik


Anggarkan Rp 900 Juta 
Untuk Pemeliharaan Jalan Kota Pasuruan



Pemkot Pasuruan lewat dinas pekerjaan umum (DPU) Kota Pasuruan menyediakan anggaran sebesar Rp 900 juta untuk pemeliharaan jalan milik Kota Pasuruan selama tahun 2014.
Saat ini proses pemeliharaan jalan sudah belangsung di beberapa titik. Pemeliharaan jalan tersebut berupa penambalan lubang-lubang dan aspal yang retak. Sedangkan untuk kerusakan kategori parah, DPU sudah menganggarkan sendiri untuk perbaikannya.
Hal itu disampaikan oleh kepala DPU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo saat ditemui di kantornya kemarin (13/3). Dwi menjelaskan jika di tahun ini pemkot mengalokasikan APBD khsusus untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp 900 juta.
“Untuk program pemeliharaan jalan milik Kota Pasuruan di tahun ini APBD yang dialokasikan sebesar Rp 900 juta. Dana anggaran tersebut digunakan selama tahun 2014 atau selama satu tahun”
Lebih lanjut, Dwi mengatakan pemeliharaan tersebut ditujukan untuk kondisi kerusakan jalan dalam kategori kecil dan sedang. Seperti, lubang-lubang kecil dan aspal yang retak.
“Perbaikan jalan berlubang tergantung tingkat kerusakan jalan tersebut. Kalau relatif hanya lubang sedang ya kita tambal setebal 4 sentimeter dengan lapisan ace. Tapi, kalau retak-retak, hanya gunakan ace sedikit dan ditabur pasir sehingga menutupi yang retak tadi” terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama, kepala bidang bina marga DPU Kota Pasuruan Samsul Rizal menambahkan bahwa saat ini sudah berlangsung proses pemeliharaan jalan berupa penambalan asapal di beberapa titik jalanan kota.
“Sudah berlangsung sejak kemarin di beberapa titik seperti di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Patiunus sudah diperbaiki. Itu karena kami memiliki pengamat jalan, jadi kalau ada lubang langsung kami tambal”
Lebih lanjut, laki-laki yang akrab disapa Rizal tersebut menejlaskan jika proyek pemeliharaan jalan tersebut tidak menggunakan pemborong. DPU memilih mengerjakan langsung penambalan jalan-jalan tersebut.
“Kegiatan pemeliharaan jalan itu kami menangani jalan yang rusak selama satu tahun, dan itu tidak perlu menunggu pemborong. Jadi kalau ditemukan lubang langsung kami perbaiki” imbuhnya.
Sedangkan untuk kerusakan kategori cukup parah, Rizal menjelaskan jika pihaknya memiliki anggaran sendiri untuk proses perbaikan jalan tersebut, semisal jalan di depan puskesmas Sekargadung.
Karena kerusakan di sana cukup parah, maka DPU menganggarkan sendiri program perbaikan di sana sebesar Rp 300 juta.
“Kalau seperti di depan puskesmas Sekargadung tersebut kondisinya lumayan parah, jadi kami anggarkan sendiri. Jalan tersebut sudah masuk programperbaikan dengan nama proyek peningkatan jalan Sekarsono”
Rizal menjelaskan bahwa perbaikan jalan Sekarsono kelurahan Sekargadung tidak cukup hanya dilakukan penambalan. Akan tetapi perlu peningkatan aspal, sehingga membutuhkan anggaran tersendiri.
“Tidak bisa kalau hanya kami tambal saja jadi harus kita tingkatkan aspalnya. Sehingga seluruh lubang tertutup, dan aspal seluruhnya akan rata. Sehingga tidak menyisakan lubang-lubang kecil juga nantinya” imbuhnya.
Proses perbaikan aspal di depan puskesmas Sekargadung rencananya akan dimulai pada bulan April atau Mei. Karena saat ini DPU masih masuk tahapan lelang. (*)



Anak Pasangan Nikah Siri Bisa Memperoleh Pengesahan Akte Kelahiran


Jika dulu anak hasil pernikahan di bawah tangan atau pernikahan siri tidak bisa memiliki akte kelahiran yang disahkan, kini aturan tersebut ditiadakan. Hal tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak setiap warga mendapatkan dokumen kependudukan.
“Yang terpenting dari akte kelahiran merupakan hak asasi. Jika dulu bagi anak yang hasil perkawinan siri sulit mendapatkan akte, kini bisa disahkan oleh negara” ujar kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) Kota Pasuruan Mualif Arif.
Arif yang ditemui di kantornya (6/3) menjelaskan aturan baru tersebut merupakan penerapan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang menyebutkan penduduk yang menikah siri bisa mengajukan pembuatan dan pengesahan akte kelahiran anak.
“UU tersebut disahkan pada Desember tahun lalu dan diterapkan sejak awal tahun 2014. y\tujuannya untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen akte kelahiran sebab sekarang segala urusan menggunakan akte kelahiran”
Sebelum adanya aturan baru ini, akte kelahiran anak dari orangtua yang menikah siri tidak disahkan dan hanya mendapatkan catatan pinggir dari keterangannya. Kini aturan tersebut dihapus, sehingga akte kelahiran anak dari pasangan yang menikah siri bisa disahkan oleh negara.
“Dulu kan hanya berupa catatan pinggir istilahnya, jadi dari keterangan kelahiran ada catatan di pinggirnya bahwa orangtuanya menikah siri. Sekarang berbeda, sebab ada pengesahan akte kelahirannya yang sama dengan yang lain”
Ditanya kekhawatiran semakin banyaknya pasangan yang akan menikah siri jika aturan berlaku, Arif menegaskan bahwa tujuan dari UU baru tersebut bukan seperti itu. Karena dalam persyaratannya juga dicantumkan bahwa pasangan yang menikah siri tersebut harus melampirkan bukti atau dokumen ijab kabul yang disaksikan pemuka agama atau ulama.
“Dalam aturan ini ditekankan bagi orang yang menikah siri dengan bukti pernyataan dari ulama. Memang ambigu, karena bisa jadi orang tersebut mengelabui. Namun tujuan dari UU ini bukan untuk mendukung pernikahan di bawah tangan melainkan semata-mata karena untuk memperjuangkan hak asasi anak yang merupakan warga negara juga”
Menurut mantan kepala dinsosnakertans , aturan baru tersebut tidak berlaku bagi anak yang lahir karena “kecelakaan”, Tidak berlaku bagi yang MBA karena Kemendagri menekankan kepada anak hasil pernikahan siri. Jika karena MBA hanya bisa mengajukan akte pengakuan anak saja”.
Namun aturan baru tersebut masih belum membicarakan tentang anak hasil pemerkosaan, karena ibu dari anak tersebut tidak bisa mengajukan akte kelahiran ataupun pengakuan anak.
“Yang kasihan dan sulit itu jika karena pemerkosaan aturannya mereka tidak bisa mendapatkan pengakuan ataupun pengesahan akte kelahiran anaknya” ujar Arif. (*)

0 komentar:

Posting Komentar