Selamat Datang

Di KIM Gentong Mas Kota Pasuruan

Juara 1

Tingkat Bakorwil Malang

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Penyuluhan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 27 Maret 2015

MANAQIB KYAI SEPUH

MANAQIB KYAI SEPUH GENTONG

MANAQIB 
KH. ABDUL GHOFUR / KYAI SEPUH





Rasmudin nama kecil dari KH Abdul Ghofur merupakan putra dari hadratus Syaih Dawudiyah As Segaff dengan Syarifah Masyrifah, Rasmudin merupakan anak yatim menimbah ilmu ke KH Abdul Jalil di Desa Kebon Candi Gondang Wetan Pasuruan.
Sesampai di Kebon Candi Gondang Wetan Pasuruan Beliau tidak dapat menemui KH. Abdul Jalil karena telah pulang ke Rahmatulloh, tanpa putus asa beliau melanjutkan perjalanan ke Mbah Sakaruddin juga ada Gondang Wetan, dan ternyata Mbah Sakaruddin juga telah wafat,
Setelah dirasa cukup Rasmudin melanjutkan misi Belajar agamanya ke daerah Gentong Pasuruan dan di sana bertemu dengan Kyai.Surahmin (KH. Sihabuddin) Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Gentong yang didirikan pada hari Ahad tanggal 8 Rajab 1209 H. Pondok Pesantren ini juga terkenal dengan Langgar cangkruk.
Akhirnya Rasmudin menjadi santri di pondok Gentong. Karena memiliki bakat dan kepandaian diatas santri yang lain, maka pada saat Kyai Surahmin akan wafat beliau memanggil seluruh santrinya untuk diajak musyawarah siapa yang akan menjadi menantu Kyai Surahmin dan akan memegang amanat untuk meneruskan sebagai pemangku Pondok Pesantren Gentong, maka keseluruhan santri menunjuk Rasmudin untuk bisa menjadi mantu Kyai Surahmin. Akhirnya Rasmudin resmi menjadi menantu Kyai Surahmin yang memang hanya memiliki satu putri yang bernama Mas Soliha. Hingga akhirnya Rasmudin memegang amanat sebagai Pemangku Pondok Pesantren Gentong yang termasyhur dengan sebutan Kyai Abdul Ghofur/Kyai Sepuh.

Karomah yang dimiliki Kyai Sepuh/KH Abdul Ghofur




Pembangunan Masjid Gentong

·               Penggalian pondasi :
Pembangunan Pondasi dimulai pada tahun 1928 M. adapun beberapa kejadian yang luar biasa ialah Perintah Kyai Sepuh bahwa untuk membangun Pondasi harus selesai 1 hari dan pada saat pengerjaan dilakukan, ada masalah yakni ada akar tunjang pohon Nangka tepat disebelah utara pondasi yang akan dibangun, sehingga pekerja sangat kesulitan, Kyai Sepuh menyuruh Pekerja untuk makan (Sarapan) setelah selesai Ternyata Akar tersebut telah bergeser + 2 meter dari tempat semula.
Selain itu pada saat awal banyak para tamu yang datang untuk membantu memenuhi kebutuhan pembangunan Masjid, karomah Kyai Sepuh ternyata sangat bermanfaat kepada orang lain yang salah satunya ialah memberikan kesempatan kepada semua orang terutama yang miskin untuk bisa Sodaqoh walaupun dalam bentuk tenaga, Walaupun banyak bantuan bahan material datang pembangunan inipun tidak terlepas dengan kekurangan bahan dan ini Kyai Sepuh melalui karomahnya meminta bantuan kepada Allah dengan menggunakan Do’a bahasa Jawa dengan maksud agar dapat dimengerti oleh Para pekerja :Allahuma wedhi ndugi damel mbangun Masjid Gentong dan para pekerja bersama – sama menguacap Amiin setelah itu para pekerja berjalan ke depan jalan Gang masjid tidak begitu lama ada Cikar yang mengangkut Pasir untuk diserahkan ke Masjid Gentong.
·   Pemasangan usuk
Usuk yang digunakan ada yang menggunakan bekas bongkaran dari langgar cangkruk yang ukurannya 5x7 m, sehingga pada saat dipasang di atas blandar kurang panjang, Kyai Sepuh memerintahkan kepada tukang sampai 3 kali usuk tersebut tetap dipasang, dan anehnya perintah yang ketiga Usuk tersebut ternyata lebih ukurannya dari blandar.
·                                                                                  
·                                                                                 Pemasangan talang seng.
Setelah P. Tabri dan Nor Rohim tukang kayu Masjid memasang talang maka perlu dilakukan uji coba apakah talang yang telah dipatri(disoder) tidak bocor
maka para pekerja ramai – ramai membawa timba berisi air tetapi dicegah oleh Kyai Sepuh, dan Kyai Sepuh Berdo’a Allahuma Udan damel njajal talang Masjid Gentong  dan para Pekerja Amiin, tidak begitu lama langit yang sebelumnya cerah (karena Musim kemarau) berubah menjadi mendung dan turun hujan yang lebat  setelah dilihat talang tidak ada yang bocor seketika itu huja telah reda.
·         Pemasangan Atap
Hampir sama kejadiaanya, didahului dengan informasi bahwa atap Masjid Kyai Abdurohman Bugul Legi bagus, maka Kyai sepuh berdo’a Allahuma piyan ndugi damel Masjid Gentong luwih sae saking piyan masjid KH. Abdurohman, tidak begitu lama datang 2 truck kiriman Atap dari H. Ali Surabaya. Pemasangan dilakukan pada tahun 1930 M.
·         Pembangunan Menara
Banyak sekali kejadian yang luar biasa dan yang paling unik setiap tamu yang datang disuruh Kyai Sepuh untuk menaiki tangga menara sambil menghitung, jika menghitung tangga saat naik jumlahnya lebih banyak dengan pada saat menghitung tangga saat turun maka derajat dan hartanya akan meningkat dan sebaliknya.
Selain itu para tamu juga disuruh untuk melihat dari menara jika melihat ke utara nampak laut dan sebelah selatan nampak gunung Semeru maka orang tersebut Insya-Allah bisa menunaikan ibadah haji.dan sebaliknya.hal ini terjadi seringkali yang salah satunya dialami oleh H. Syamsuri dari Kali Sangit Kecamatan Rembang Pasuruan.
Selain dari kejadian dimasjid maupun menara sedikit kami coba ungkapkan dari sekian kejadian yang menyangkut karomah Kyai Sepuh ialah ;
Seorang Mantri Polisi di Winongan yang bernama Said Hidayat (tahun 1939) sowan untuk mintah do’a barokah dari Kyai Sepuh dan Kyai Sepuh mendo’akan agar Dia bisa menjadi Bupati (kanjeng) dan Said Hidayat kurang yakin karena memang pada saat itu untuk menjadi Bupati harus dari golongan Ningrat/Bangsawan,
tetapi Pada saat Indonesia Merdeka Said Hidayat terbukti menjadi Bupati Pasuruan.
Cerita yang lain KH. Siddiq Jember sering sowan ke Kyai Sepuh untuk minta barokah do’a dan suatu ketika KH Siddiq mengajak Abdul Chamid (KH Abdul Chamid – Kebonsari Pasuruan), sampai di Plebetan Kyai Sepuh, Lalu Kyai Sepuh berbicara sini kamu, Kyai Siddiq bertanya apa saya Kyai ? bukan yang kecil. Kamudian Abdul Chamid diajak masuk ke dalam lalu diambilkan sebuah bunga dan Kyai Sepuh bertanya kepada Abdul Chamid, apa ini ? Bunga Kyai jawab Abdul Chamid, lalu Kyai Sepuh bertanya kembali kamu tahu maksudnya bunga ? Tidak tahu Kyai Jawab Abdul Chamid. Dan Kyai Sepuh menjelaskan bahwa bunga itu harum baunya dan disenangi oleh orang dan Insya-Allah besok kamu akan disenangi orang dan nama mu harum seperti bunga, dan sampai sekarang walaupun telah Wafat KH Abdul Chamid masih didatangi orang (makamnya).
Selain mendapat sasmita/arahan dari Kyai Sepuh KH. Abdul Chamid juga mendapat Ijazah bacaan dari Kyai Sepuh  Robbana dholamna… sampai akhir ayat 11 x ketika mau tidur dan pada saat bangun tidur membaca Robbana atina fiddunya…… sampai akhir ayat 11 x.
Dan yang juga mengherankan ada orang dari Jember yang ingin mondok (belajar) di Gentong oleh Kyai Sepuh disuruh ke Kyai Siddiq Jember, sesampai orang itu di Kyai Siddiq mengutarakan bahwa dia ingin mondok Kyai Siddiq kaget, Kyai Siddiq dawuh lho saya ini orang pasaran tidak bisa apa – apa, lalu orang tersebut mengatakan saya dapat perintah dari Kyai Sepuh Gentong Pasuruan, akhirnya Kyai Siddiq menerima orang tersebut jadi santri pertama dan mulai saat itu Kyai Siddiq membuka Pondok Pesantren yang terkenal Pondok Talangsari Jember.

Kesemua karomah dari Kyai Sepuh merupakan pelajaran bagi kita, dan yang paling utama adalah Kyai Sepuh walaupun sudah memiliki Karomah tetapi masih tetap menjalankan syari’at Agama Allah

Rabu, 25 Maret 2015

Workshop KIM Surabaya

Workshop KIM Surabaya
















Senin, 23 Maret 2015

Kegiatan PNPM BKM Gentong Sejahtera

Pelatihan PKM program PNPM-MP


AKTIVITAS MASYARAKAT GENTONG








SOSIAL BUDAYA KEL. GENTONG

Sejarah KIM GENTONG MAS

LATAR BELAKANG KIM  " GENTONG  MAS"

SUKSES STORY

DASAR, TANGGAL TERBENTUKNYA KIM KELURAHAN GENTONG ;

            Adanya perkembangan informasi, komunikasi, dan tehnologi muktahir yang semakin bebas. Setiap hari jutaan informasi hilir mudik di sekitar kita, namun tidak banyak masyarakat mampu memilih dan memilah sehingga potensi informasi yang demikian besar seringkali lewat begitu saja. Adanya peristiwa banjir tahun 2008 yang menelan korban jiwa di kota pasuruan jangan sampai meluas di wilayah kel Gentong.Disamping kondisi riil masyarakat kelurahan Gentong yang banyak pengangguran akibat PHK dan sebagian ada yang menjadi TKI ke Luar Negeri ( khususnya ke Arab Saudi ) ,untuk itu diperlukan upaya mendorong tumbuh kembangnya Kelompok  Masyarakat Informasi ( KMI )  yang peka dan cerdas guna menyikapi perkembangan informasi yang ada.
            Atas dasar itu kemudian timbul inisiatif dari sebagian warga kelurahan Gentong   yang peduli akan lingkungan sekitar untuk membentuk suatu kegiatan Kelompok Masyarakat yang bergerak dibidang informasi seperti ” Kelompen Capir ” yang pernah ada dan dibina oleh Departemen Penerangan mulai dari Pusat sampai ke Tingkat yang paling bawah.
            Langkah pertama, kami minta petunjuk Bapak Lurah Gentong yang kemudian diarahkan untuk meminta petunjuk ke Dinas Informasi dan Komunikasi serta instansi- instansi terkait yang berhubungan dengan kemasyarakatan.
            Alhamdulillah kami mendapat respon positif dari Dinas Informasi dan Komunikasi, selanjutnya secara langsung memberikan masukan dan sekaligus membina kami. Maka pada hari; Minggu tanggal 31 Mei 2009 tepat terbentuknya Kelompok Masyarakat Informasi ( KMI ) ” Gentong  Mas ” Kelurahan Gentong yang beranggotakan  13 orang.
            Nama KIM ” Gentong  Mas ” sendiri kepanjangan dari Gencar Tolong Masyarkat mempunyai arti bahwa Kelompok ini adalah sebagai Lembaga Layanan Publik yang proaktif menolong masyarakat yang berorientasikan pada layanan informasi serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya     
                                                                                                    

SUKSES STORY (  KEBERHASILAN ) :


            Dari kegiatan yang meliputi pengumpulan data informasi dan kemudian dikelola dalam kelompok diskusi kemudian kami tuangkan dalam rencana kerja melalui bidang penyebaran informasi rencana kerja, kami sangat antusias sekali dalam suatu kegiatan dan dengan adanya KIM hasil pelatihan yang telah kami ikuti selalu kami diskusikan dalam kelompok pengelola informasi, dan kemudian diambil suatu keputusan untuk ditindaklanjuti dalam mengembangkan hasil pelatihan dalam suatu kegiatan bidang Usaha KIM
            Contoh :
Setelah mendapat pelatihan internet yang difasilitasi anggota KIM kami mendapat pengetahuan yang sama tentang internet sebagai dasar langkah  di KIM. Sebagai tindak lanjut dari pengetrapan hasil pelatihan internet itu kami bagi tugas masing-masing anggota untuk mencari dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber serta menyebarkan kepada masyarakat sesuai bidang masing-masing.
Adapun kemajuan masing-masing bidang tertuang dalam laporan kegiatan beserta lampirannya.
Hasil dari sektor riil di Kelurahan Gentong seperti di bidang peningkatan ketrampilan masyarakat adalah ketrampilah jahit-menjahit juga sektor usaha budidaya jamur.
            Dan sekarang kami merasakan betapa pentingnya informasi tersebut dalam kehidupan masyarakat. Itulah sebabnya mengapa Kelompok Informasi Masyarakat(KIM) perlu terus dibina eksistensinya, karena dengan KIM masyarakat bisa lebih terorganisir, terkonsep, memiliki arah dan masyarakat memiliki Akses dan jaringan yang lebih luas meliputi akses informasi yang lebih detailhingga jaringan ekonomi yang bisa dimanfaatkan untuk memasarkan komoditas.
            Dengan KIM diharapkan dapat tercipta masyarakat yang mandiri dan produktif tidak semata-mata memandang informasi sebatas informasi belaka, namun sanggup mengubahnya menjadi peluang dan inspirasi dalam membangun kehidupan yang lebih baik.Itulah dasar pembentukan dan kisah sukse KIM ” Gentong Mas ” Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. 

WASPADA BAHAYA BANJIR

BAHAYA BANJIR

Cegah bahaya banjir sebelum bahaya itu datang, kita tentu tidak lupa dengan kejadian 7 tahun lalu.Banjir Pasuruan Telan Korban Jiwa

TEMPO Interaktif, Pasuruan:Banjir bandang yang menerjang Kota dan Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/1) malam, menyebabkan satu warga tewas karena tersengat aliran listrik, ribuan rumah terendam air, sejumlah bangunan rumah, perkantoran, dan sekolah rusak.

Banjir melanda delapan kecamatan di Kabupaten Pasuruan dan tiga kecamatan di Kota Pasuruan. Kedelapan kecamatan di Kabupaten Pasuruan tersebut adalah Purwosari, Wonorejo, Kejayan, Rejoso Gondangwetan, Grati, Kraton, Bangil, dan Pasrepan. Sedangkan tiga kecamatan di Kota Pasuruan adalah Bugul Kidul, Purworejo, dan Gading.

Banjir di Kabupaten Pasuruan terjadi akibat meluapnya Kali Welang dan Rejoso. Adapun banjir yang terjadi di Kota Pasuruan akibat meluapnya Kali Gembong. "Hujan turun dengan deras dua hari berturut-turut. Sungai tak mampu menampung air dari arah Pegunungan Arjuno yang berada di selatan Kota Pasuruan," kata Wakil Bupati Pasuruan, Muzammil Syafi'i.

Kerusakan terparah terjadi di Kecamatan Bugul Kidul. Daerah pemukiman penduduk yang berada di daerah aliran sungai Gembong terendam air hingga dua meter. Bahkan di beberapa daerah yang lokasinya lebih rendah dari jalanan, air merendam hingga ketinggian tiga meter.

Air mulai menggenangi rumah-rumah penduduk di wilayah Kabupaten Pasuruan bagian selatan, seperti Purwosari, Wonorejo, Kejayan dan sekitar jam 18.00. Air kemudian masuk ke Kota Pasuruan jam 20.00 WIB. Untuk menghindari adanya korban, PLN mematikan arus listrik di wilayah Kota Pasuruan mulai jam 19.30. Aliran listrik mulai dihidupkan kembali di sejumlah wilayah di Kota Pasuruan pada pukul 10.30. Saat ini, di semua lokasi yang terendam banjir, air sudah surut.

   


Sampah ke Sungai
kebiasaan masyarakat menganggap sungai merupakan areal nista mandala yang umum disebut teba (halaman belakang rumah) mesti dibalik.

”Sungai seharusnya menjadi areal yang bersih dan asri sehingga pantas dijadikan halaman depan,”.
Kebiasaan menjadikan sungai sebagai teba membuat sungai ini kumuh dan menjadi tempat pembuangan sampah. “Kebiasaan membuang sampah ke sungai mesti ditinggalkan, karena menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir,”.

Selama ini masyarakat beranggapan jumlah sampah yang dibuang ke sungai terbilang kecil sehingga akan hanyut. Namun, jika banyak yang melakukannya dipastikan jumlah sampah yang dihanyutkan semakin banyak. Saluran air akan makin sempit dan dangkal sehingga tersumbat sampah sedikit saja, air akan meluap.

Kesadaran warga membuang sampah sembarangan memang diakui masih mencolok. ”Sampah rumah tangga yang isinya plastik, limbah dapur kerap dibuang ke selokan. Ini kebanyakan dilakukan sementara kaum ibu rumah tangga,”.

Sikap warga semacam itu dinilai jelas ikut menyumbang menumpuknya sampah di selokan. Memang itu tidak terasa ketika musim kering. Namun, saat musim hujan datang otomatis aliran air sulit bergerak lancar menuju ke hilir. ”Airnya tersumbat sampah ,”.


Lubang Biopori Cara Mudah Atasi Banjir -  


Banjir seolah telah menjadi pemandangan rutin. Setiap kali hujan mengguyur, sejumlah lokasi dan pemukiman penduduk sudah bisa diprediksi akan muncul genangan-genangan air.

Hal tersebut tidak lepas dari semakin minimnya daerah resapan air akibat alih fungsi menjadi pemukiman penduduk. Sebagian besar tanah telah tertutup oleh beton. Tidak ada lagi celah bagi air hujan diserap oleh tanah, sementara sungai yang menjadi satu-satunya tempat pembuangan air juga tidak mampu menampung air hujan.

Makin sempitnya permukaan resapan di wilayah perkotaan perlu ditanggulangi dengan memperluas permukaan peresapan vertikal ke dalam tanah. Salah satunya teknologi lubang resapan biopori (LRB) yang diperkenalkan Kamir R. Brata, Staf Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan, Institut Pertanian Bogor.

Selain mudah dibuat, LRB merupakan teknologi tepat guna yang ongkos pembuatannya murah. Setiap orang mungkin bisa membuatnya. Pada dasarnya, lubang biopori merupakan lubang vertikal ke dalam tanah yang berfungsi meningkatkan laju peresapan air hujan. Pembuatan lubang resapan biopori ke dalam tanah secara langsung akan memperluas bidang permukaan peresapan air, seluas permukaan dinding lubang.

Lubang resapan biopori ini menurut Kamir jauh lebih efektif dan efisien daripada membangun sebuah sumur resapan karena diameter lubang yang kecil akan mengurangi beban resapan, sehingga, laju peresapan air dapat dipertahankan. Pembuatannya lubang resapan biopori cukup sederhana, murah dan tidak membutuhkan lahan yang luas. Alatnyapun tergolong sederhana berupa bor hasil modifikasi Kamir R. Brata.

Lubang resapan biopori merupakan lubang silindris yang dibuat ke dalam tanah dengan diameter 10-30 centimeter , dengan kedalaman sekitar 100 centimeter atau jangan melebihi kedalaman muka air tanah. Lubang tersebut kemudian diisi oleh sampah organik agar terbentuk biopori dari aktivitas organisme tanah dan akar tanaman. Sampah organik perlu selalu ditambahkan ke dalam lubang yang isinya sudah menyusut karena proses pelapukan.

Jumlah lubang resapan biopori juga tidak memakan lahan yang cukup luas menurut Kamir untuk daerah dengan intensitas hujan tinggi dan laju peresapan air sekitar 3 liter/menit maka setiap 100 meter persegi luas tanah, lubang biopori yang dibutuhkan sekitar 28 lubang. Jarak antarlubang perlu diperhatikan, minimal setiap lubang diberi jarak 30 cm. Agar lubang tidak rusak, bagian bibirnya diperkuat dengan semen.

Biaya pembuatan lubang resapan biopori ini juga relatif murah. Bor tanah untuk membuat lubang biopori hanya dibanderol Rp175.000 - Rp200.000. Biaya tersebut bisa berkurang bila 1 bor tanah dimiliki bersama oleh beberapa orang. Mau mencoba dengan alat kreasi sendiri? Silakan saja.

HARI AIR SEDUNIA


 HARI AIR SEDUNIA




KIM KELURAHAN GENTONG  PROGRAM LINGKUNGAN HIDUP
Catatan Hari Air Sedunia 22 Maret 2015

Masyarakat internasional telah menetapkan tanggal 22 Maret sebagai Hari Air Sedunia. Momentum tersebut tentu memiliki makna penting, sebab disatu sisi dapat mengingatkan semua pihak bahwa air sangat vital bagi kelangsungan kehidupan di bumi, dan  pada sisi yang lain, air bisa menjadi sumber ancaman yang serius bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kelangkaan serta degradasi kualitas air yang terjadi akibat degradasi lingkungan hidup memang bisa memicu munculnya berbagai bencana, seperti kelangkaan pangan, mewabahnya aneka macam penyakit, dan sebagainya. Sementara pada saat bersamaan, juga terjadi  banjir, rob, tanah longsor, dan sebagainya yang menjadi indikasi kegagalan manusia dalam mengelola air secara bijak.


Catatan Hari Air Sedunia 22 Maret 2015

Masyarakat internasional telah menetapkan tanggal 22 Maret sebagai Hari Air Sedunia. Momentum tersebut tentu memiliki makna penting, sebab disatu sisi dapat mengingatkan semua pihak bahwa air sangat vital bagi kelangsungan kehidupan di bumi, dan  pada sisi yang lain, air bisa menjadi sumber ancaman yang serius bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kelangkaan serta degradasi kualitas air yang terjadi akibat degradasi lingkungan hidup memang bisa memicu munculnya berbagai bencana, seperti kelangkaan pangan, mewabahnya aneka macam penyakit, dan sebagainya. Sementara pada saat bersamaan, juga terjadi  banjir, rob, tanah longsor, dan sebagainya yang menjadi indikasi kegagalan manusia dalam mengelola air secara bijak.
Saat ini, permasalahan tersebut  sudah kerap terjadi di Indonesia.  Kelangkaan air saat  air hujan berkurang, sering melanda  di beberapa wilayah di tanah air. Sedangkan saat musim hujan, peningkatan air justru membawa petaka dengan munculnya banjir di kawasan yang dulu tidak pernah mengalami kebanjiran seperti kawasan Palangkaraya dan Samarinda.

Sementara akibat eksploitasi air tanah secara berlebihan masyarakat yang tinggal di sejumlah kota besar pinggir pantai seperti Jakarta, Semarang dan Surabaya, kini menghadapi ancaman intrusi air laut, yang masuk hingga ke dalam sumur-sumur penduduk. Kelangkaan air ini tentu bisa jadi memunculkan pertentangan di kalangan masyarakat yang dapat memicu pertikaian warga.

Risiko ini semakin besar jika distribusi air tidak dilakukan dengan baik. Masalah alam yang terlihat sederhana dapat menimbulkan petaka bila tidak ditangani dengan cermat. Jika dikaitkan dengan pertumbuhan penduduk, maka masalah pencemaran air paling mungkin terjadi. Pengalaman naiknya derajat keasaman pada musim kemarau dan diikuti munculnya hujan asam menyebabkan terganggunya binatang air tawar dan percepatan korosi.

Hak Publik
Sedemikian vitalnya fungsi air bagi kehidupan manusia, maka sejak awal, hak atas air ditempatkan setara dengan hak asasi manusia. Pengakuan atas hak-hak dasar tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menyatakan "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ". Dengan demikian, negara bertanggung jawab menjamin penyediaan air yang  bagi setiap individu warga negara.  Adanya hak  publik atas air, juga telah diakui pada tingkat internasional karena telah ditegaskan  dalam ECOSOC DECLARATION (Deklarasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya) PBB pada bulan November 2002.

Tapi di Indonesia, hak publik atas air tersebut, kini sedang terancam oleh adanya agenda privatisasi dan komersialisasi air. Pers memberitakan, puluhan sumber air di kawasan Kabupaten Sukabumi misalnya, sudah dikuasai oleh swasta. Sementara penduduk setempat mulai terganggu oleh kelangkaan persediaan air bersih.

Jika ditelusuri, kebijakan privatisasi dan komersialisasi air yang kini berlaku di Indonesia, sebenarnya merupakan bagian dari agenda kapitalis internasional. Sebab kebijakan tersebut lahir karena didorong oleh lembaga-lembaga keuangan internasional (World Bank, ADB, dan IMF). Kebijakan ini, tidak hanya berlaku bagi Indonesia tapi juga di sejumlah negara sebagai persyaratan pinjaman.

Karena itu dalam kebijakan tersebut terdapat  kepentingan kapitalis global sektor air untuk menguasai sumber-sumber air dan badan penyedia air bersih (PDAM) milik pemerintah. Jadi masalah, Indonesia langsung merespon permintaan tersebut dengan senang hati.  Ini tercermin dari terbitnya   Undang-undang Sumber Daya Air yang disahkan pada  19 Februari 2004, sebagai  bagian dari persyaratan pencairan pinjaman program WATSAL dari World Bank.

Mekanisme Pasar
Beberapa pasal dalam UU tersebut memang membuka peluang  privatisasi sektor penyediaan air minum, dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu. Implikasi dari kebijakan privatisasi ini, maka  jaminan pelayanan hak dasar bagi rakyat banyak akhirnya  ditentukan oleh swasta  dengan mekanisme pasar.

Air yang sejatinya memiliki fungsi sosial kini telah berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Dalam pengelolaan  air paradigma yang dikembangkan oleh World Bank memang bertumpu pada prinsip komodifikasi semua sektor, termasuk yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Bagi World Bank, manajemen sumberdaya air yang efektif haruslah memperlakukan air sebagai "komoditas ekonomis" dan " partisipasi swasta dalam penyediaan air umumnya menghasilkan hasil yang efisien, peningkatan pelayanan, dan mempercepat investasi bagi perluasan jasa penyediaan".   (World Bank, 1992).  Privatisasi air akan meliputi jasa penyediaan air di perkotaan, maupun pengelolaan sumber-sumber air di pedesaan oleh swasta.

Mengenai “harga air” di Indonesia, menurut World Bank, air yang diperoleh masyarakat saat ini masih berada di bawah "harga pasar. " Karena itu perlu dinaikkan.  Baik World Bank dan ADB dalam "Kebijakan Air"-nya mendorong diterapkannya mekanisme harga yang mengadopsi apa yang disebut sebagai Full Cost Recovery.  Artinya,  konsumen  harus membayar harga yang mencakup semua biaya yang dikeluarkan.  Dengan demikian privatisasi, sebagaimana yang telah terjadi di sejumlah negara, identik dengan kenaikan harga tarif air. 

Celakanya, yang paling menderita dampak kebijakan privatisasi justru kelompok masyarakat miskin. Dengan kenaikan tarif tersebut, mereka kian kehilangan akses terhadap air. Dalam jangka panjangm kebijakan tersebut juga mengancam “kedaulatan rakyat” atas pangan. Sebab jika  air, sebagaimana yang diinginkan oleh World Bank dan ADB, diperlakukan sebagai komoditas ekonomis dan pihak yang mendapatkan air ditentukan atas dasar keuntungan ekonomis semata, maka  ke depan hal sama juga diberlakukan di semua sektor, termasuk sektor pertanian.

Kalangan aktivis yang menolak privatisasi air telah berulangkali memaparkan akan adanya bahaya dari kebijakan tersebut. Salah satu yang jadi sorotan mereka adalah, kebijakan  Pemerintah Daerah Jawa Barat pada tahun 2002 yang dalam  Peraturan Daerah (Perda) mengenai Irigasi yang baru, telah mengadopsi  penerapan "cost recovery"  kepada petani atas penggunaan air irigasi. Sektor pertanian akan semakin mahal bagi petani dengan diterapkannya tarif atas air irigasi.

Kembalikan Hak Publik
Untuk menopang privatisasi air, kini penjualan air kemasan kian ditingkatkan, terutama sebagai solusi atas terjadinya  penurunan kualitas air. Ketergantungan masyarakat  terhadap swasta tentu kian menguat. Realitas ini sangat ironis karena penguasaan publik atas air  pada dasarnya merupakan harkat dari semua kehidupan dan manusia sangat membutuhkan air untuk hidup.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Sebagaimana air dan bumi seisinya dikuasai negara, maka pihak yang terkait dengan pengelolaan dan penyediaan air negara seyogyanya memperhatikan masalah air. Diperlukan profesionalisme dan kedewasaan dalam pengelolaan air untuk mendukung pembangunan di Indonesia yang berkelanjutan.  Namun lebih penting dari semua itu adalah pengelolaan air seyogyanya dikembalikan pada jalur yang tepat sesuai amanat UUD 1945, yang tegas menjamin hak-hak publik atas air. (LS2LP) Sumber: Suara Akar Rumput Edisi 105

Oleh:
PAULUS LONDO
Pemerhati Sosial pada LS2LP (Lembaga Studi Sosial, Lingkungan & Perkotaan)



UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik


Mulai 30 April mendatang, semua badan publik wajib membuka akses informasi kepada publik. Ini adalah amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya: UU-KIP) yang mulai berlaku tanggal 30 April 2010. Pemberlakukan UU-KIP tersebut tentu menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Baik bagi badan-badan publik sebagai sumber informasi maupun bagi publik selaku pengguna informasi.

Dengan demikian, tak ada alasan apa pun bagi badan publik membatasi akses publik memperoleh informasi, terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang berdampak bagi kehidupan publik, atau hajat hidup orang banyak.  Pada Pasal  64  ayat (1) UU-KIP ditegaskan bahwa dua tahun setelah diundangkan, undang-undang ini dinyatakan berlaku. Dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa  penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, Petunjuk Teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana pelaksanaan undang-undang ini  harus rampung paling lambat 2(dua)  tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Informasi publik memang merupakan hak publik, dan karenanya mesti dibuka kepada publik. Artinya, masyarakat diberi kemudahan untuk mendapatkan informasi yang lengkap, utuh dan akurat terutama berkaitan dengan kebijakan yang berdampak bagi kehidupan masyarakat luas. Dengan akses informasi yang lengkap, utuh dan akurat, diharapkan dapat mendorong partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan kenegaraan, sehingga kualitas demokrasi di negeri ini kian meningkat.
Di sisi lain, dengan adanya UU-KIP, pengelolaan informasi publik memiliki rambu-rambu yang pasti, sekaligus menegaskan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat di dalamnya.
UU-KIP memang hal baru dalam kehidupan bernegara. Karena itu, semua pihak mesti berbenah diri. Jika selama ini banyak Badan Publik tidak terbuka, atau membatasi akses publik terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik atau masyarakat maka dengan berlakunya UU tersebut, badan-badan tersebut bakal berhadapan dengan hukum. Sebab, informasi hak dasar masyarakat dilindungi hukum.
Sebaliknya, bagi  Badan Publik yang memberikan informasi tentu juga memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum. Selama ini, badan-badan publik, atau instansi pemerintahan pada level tengah memang kerap menghadapi dilema, dan serbah salah. Terlalu terbuka kepada publik, bisa dipersalahkan oleh atasan. Di pihak lain, menutup-nutupi informasi yang memiliki implikasi bagi kehidupan publik, bisa diprotes masyarakat, bahkan bisa memancing unjuk rasa.

Informasi Lingkungan Hidup
Salah satu informasi publik yang patut diketahui khalayak jelas adalah informasi tentang lingkungan hidup. Hal ini tidak hanya penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel dan transparan, sebagai prasyarat terciptanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan, tapi lebih penting dari itu adalah untuk menyelamatkan manusia dari ancaman bencana. 
Pada skala internasional, sebenarnya keterbukaan informasi telah diakui sebagai salah satu prinsip yang bersifat mutlak dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berbasis tata kelola lingkungan yang baik  (Good Sustainable Development Governance GSDG).
Terjadinya degradasi lingkungan yang luar biasa di Indonesia adalah akibat pola salah urus pembangunan selama ini. Dan itu diperparaha oleh terbatasnya akes publik terhadap informasi lingkungan. Bencana ekologi yang terjadi selama ini,  hendaknya tidak lagi dilihat sebagai akibat aktivitas alam, tetapi akibat ulah manusia yang bisa saja terjadi karena tidak memperoleh informasi lingkungan hidup yang benar, akurat dan lengkap.
Karena itu, jika selama ini  konsep pembangunan berkelanjutan diyakini sebagai suatu prinsip yang memperhatikan daya dukung lingkungan, dan menjamin masa depan kehidupan manusia, maka penerapan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas menjadi sangat penting.  Selama ini aktualisasi dari  prinsip-prinsip tersebut secara efektif memang belum mampu menjawab permasalahan tingginya laju degradasi lingkungan. Karenanya negara selaku pelaku mesti  bertanggungjawab atas terjadinya bencana ekologi yang kian massif.
Sesungguhnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah berulangkali mengingatkan akan pentingnya keterbukaan informasi bagi publik, terkait dengan meningkatnya bencana lingkungan di tanah air. Karena itu, beberapa tahun silam, Kementerian Lingkungan Hidup bersama  Indonesia Center for Enviromental Law (ICEL) menerbikan buku berjudul “Menutup Akses, Menuai Bencana, Potret Pemenuhan Akses Informasi, Partisipasi dan Keadilan  dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Indonesia,”  untuk menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa keterbukaan merupakan hal yang amat mendasar dalam mengatasi permasalahan lingkungan dewasa ini.
Pada peluncuran buku tersebut, 28 Pebruari 2008 di Jakarta Rino Subagyo SH, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), menjelaskan ada 3(tiga) akses merupakan prasyarat penting yang harus diberikan oleh negara dalam pengambilan  kebijakan pembangunan, khususnya yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat rentan. Tiga akses itu adalah:
a.    Akses informasi (access to information) adalah hak setiap orang untuk memperoleh  informasi yang utuh (full) akurat   (accurate) dan mutakhir (up to date).
b.    Akses partisipasi dalam pengambilan keputusan (access to participation in decision making)  adalah pilar demokrasi yang  menekankan  pada jaminan hak  untuk berpartisipasi  dalam proses pengambilan keputusan.
c.   
Akses keadilan (access to justice) adalah akses untuk memperkuat kedua akses tadi.
Menurut Rino Subayo tiga akses itu telah diakui dalam Prinsip 10 Deklarasi Rio hasil KTT Bumi (Earth Summit) 1992 di Rio de Janeiro. Sayangnya, temuan di lapangan menunjukkan indikasi belum terpenuhinya akses-akses yang dibutuhkan masyarakat tersebut. Padahal terlihat jelas adanya keterkaitan antara persoalan lingkungan dan bencana ekologi selama ini dengan  tidak terpenuhinya akses masyarakat terhadap informasi,  partisipasi dan tidak terpenuhinya akses keadilan masyarakat atas lingkungan, hidup yang sehat.
Masalahnya, meski konstitusi sudah menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, untuk menyediakan peluang berpartisipasi dan mendapatkan keadilan, namun peraturan perundang-undangan dibawahnya belum jelas dan tegas mengatur ketiga hal tersebut. Selain itu juga masih terdapat kendala bagi masyarakat  dalam mengakses informasi lingkungan dari pemerintah, yang terkait perizinan, AMDAL dan informasi yang terkait kondisi pentaan dan penegakan hukum lingkungan suatu perusahaan.
Tidak adanya informasi lingkungan yang memadai seperti inilah yang  mengakibatkan masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut perlindungan lingkungan dan keselamatan dirinya.
Demikian pula belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas tentang mekanisme penyelesaian sengketa dan penjatuhan sanksi bagi pejabat publik yang tidak memberikan akses informasi dan partisipasi pada masyarakat dalam hal ini jelas ditunjukan dengan tidak adanya satupun klaim atas gugatan masyarakat akibat adanya penolakan informasi dan partisipasi.
Jika menyimak materi UU-KIP, terlihat besarnya semangat untuk membuka ketiga akses tersebut, melalui keterbukaan informasi publik. Karena itu, UU tersebut memberikan perspektif baru yang positif dalam pengelolaan masalah lingkungan hidup. Sebagai sesuatu yang baru implementasi UU-KIP tentu masih perlu penyempurnaan agar kian efektif berfungsi.
Keterkait dengan itu, maka ada baiknya jika dalam penyempurnaan tersebut perlu memperhatikan kembali beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan ICEL yakni antara lain, mempertegas dan memperjelas aturan hukum terkait pemenuhan hak akses informasi, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk mendapatkan keadilan, melakukan pembaruan kebijakan yang fokus pada upaya  yang menjembatani kesenjangan antara jaminan hukum dengan praktek pelaksanaannya dilapangan.
Selain itu Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah perlu melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kinerjanya sendiri dengan menggunakan indikator yang obyektif dan terukur sementara kelompok-kelompok kepentingan masyarakat, khususnya media masa dan Ornop memiliki peran yang penting dalam mendorong dan memfasilitasi pemenuhan tiga akses tersebut.
Paulus Londo.

Sumber: Suara Akar Rumput Edisi 105

Lingkungan hidup

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Lihat pula: Lingkungan
Banyak perhatian dicurahkan untuk mempertahankan lingkungan alami Air Terjun Hopetoun, Australia, sembari mengijinkan pengunjung untuk menikmatinya.
Bachalpsee di Pegunungan Alps Swiss; biasanya daerah bergunung-gunung lebih jarang dicemari oleh aktivitas manusia.
Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.

enam masalah lingkungan hidup

Celoteh pada 9 August 2009 dalam topik celoteh [ Print This Post] - 5,395 views    
tulisan lama di BBC tentang bumi yang berada dalam tekanan. setidaknya ada enam permasalahan lingkungan hidup yang harus ditemukan jawabannya.
  • Makanan: diperkirakan 1 dari 6 orang di dunia menderita kelaparan dan gizi buruk
  • Air: diperkirakan pada tahun 2025, dua pertiga orang di dunia akan mengalami krisis air yang parah
  • Energi: produksi minyak bumi mencapai puncaknya dan mulai menurun pada tahun 2010
  • Perubahan Iklim: tantangan terbesar adalah perubahan iklim, ang menyebabkan meningkatnya badai, banjir, kekeringan dan hilangnya spesies
  • Keanekaragaman hayati: Bumi yang sekarang telah memasuki tahap kepunahan spesies keenam terbesar
  • Polusi: bahan kimia berbahaya ditemukan di semua generasi baru dan diperkirakan satu dari empat orang di dunia terpapar polusi udara yang tak sehat
bila benar demikian, artinya sejak lima tahun lalu, prediksi hilangnya generasi dan hilangnya kehidupan telah dikumandangkan semakin kencang. namun tak jua ada upaya perbaikan pola konsumsi, khususnya di negara-negara utara. tidak adanya komitment Amerika Serikat dalam menurunkan emisi, merupakan sebuah gambaran yang sangat jelas dari upaya negara tersebut untuk mempercepat kehancuran bumi.
dengan gambaran yang ada, tak lagi penting untuk membangun sebuah relasi yang kuat dengan negara industri. negara-negara tropis dan negara-negara kepulauan, merupakan penyelamat bumi yang utama. inisiatif-inisiatif yang didorongkan oleh negara utara, tak lagi harus diikuti. negara-negara selatan, harus memilih jalannya sendiri untuk menyelamatkan kehidupan.
penghentian sementara perijinan yang menghancurkan aset-aset alam di negeri ini harus menjadi pilihan pertama. lalu kemudian melakukan perhitungan ulang atas aset-aset alam yang tersisa, serta kebutuhan lokal-nasional. setelah itu, barulah dibangun sebuah sistem baru dalam pengelolaan kekayaan alam. UU Pengelolaan Sumberdaya Alam, bukanlah semata untuk mengatur pola eksploitasi, tapi jauh dari itu, UU PSDA harus mengatur keberlanjutan kehidupan spesies antar generasi.

Sabtu, 21 Maret 2015

PMP (Pasar Minggu Pagi) Gentong

Aktivitas PMP Gentong








Kamis, 12 Maret 2015

Pengentasan Kemiskinan

Kucurkan Rp 47 Juta Untuk Perluasan KRPL di 4 Kelurahan





Semakin berkurangnya lahan pertanian menjadikan komoditas pertanian terancam. Untuk menanggulangi permalsahan tersebut, pemerintah pusat memandang perlu melakukan program ketahanan pangan. Salah satunya, lewat program kawasan rumah pangan lestari (KRPL).
Keberadaan KRPL juga terbukti efektif untuk memberdayakan ibu-ibu rumah tangga di desa-desa. Oleh karena itu,pemerintah pusat menaruh perhatian besar terhadap perluasan program KRPL. Tak tanggung-tanggung di tahun ini, 4 lokasi KRPL di Kota Pasuruan mendapatkan kucuran dana masing-masing Rp 47 juta.
Menurut kepala dinas ketahanan pangan Kota Pasuruan Lilik Pudjawati, KRPL memiliki tujuan utama untuk mempesiapkan cadangan pangan. Terutama sumber pangan bagi keluarga, mengingat saat ini lahan pertanian semakin berkurang karena pertambahan jumlah penduduk.
“KRPL bertujuan untuk mengajarkan masyarakat secara mandiri mengelola sendiri ketersediaan cadangan pangan. Karena saat ini di seluruh dunia, tidak bisa jika semua hanya mengandalkan pertanian ditanam di lahan yang luas,” terang Lilik.
Tanaman sayur-sayuran dan tumbuhan pangan lainnya, menurut Lilik saat ini sedang digiatkan untuk dikembangkan di lahan sempit seperti halaman rumah. Kegiatan penanaman tersebut juga berfungsi mengajarkan kemandirian kepada masyarakat.
Media tanam yang digunakan dalam KRPL juga memanfaatkan barang daur ulang atau yang sudah tidak terpakai lagi. Oleh karena itu, pemerintah pusat terus mengucurkan anggaran untuk mengembangkan areal KRPL. Salah satunya di tingkat desa atau kelurahan.
“Media tanamnya bukan lagi kebun yang luas, KRPL mengajarkan agar masyarakat tahu cara menanam tanaman dengan media bak bekas, pipa bekas, dan sebagainya,” imbuh Lilik.
Di tahun ini, Kota Pasuruan ada 4 kelurahan yang mendapatkan bantuan dari pemeritah pusat senilai Rp 47 juta. Dana tersebut ditujukan untuk mengembangkan KRPL di Kota Pasuruan . Selain mengajarkan mulai dari proses pembibitan, KRPL juga mengajarkan manajemen pemasaran hasil panen.
“Bukan hanya mengajarkan masyarakat menanam tumbuh-tumbuhan pangan. KRPL juag mengajarkan beternak unggas dan ikan air tawar. Tahun ini ada 4 kelurahan yang mendapatkan bantuan KRPL di antaranya Gadingrejo, Blandongan, Kepel, dan Pohjentrek,” terang Lilik. (*)

Pendidikan

Sebanyak 150 Guru di Sekolah Swasta Dapatkan Honor Tambahan Rp 300 ribu perbulan



Guru-guru swasta di lembaga SD dan SMP mendapatkan honor tambahan dari pemkot Pasuruan sebesar Rp 300 ribu perbulan. Honor tersebut diberikan ke semua guru-guru di sekolah swasta yang dipandang memenuhi syarat menerima. Honor tersebut dibayarkan dalam enam bulan sekali.
Kepala dinas pendidikan Kota Pasuruan, Suharyanto mengatakan program tersebut terlaksana di tahun lalu dan terus berjalan hingga saat ini. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 150 guru SD dan SMP di lembaga swasta mendapatkan honor tersebut.
“Kuotanya memang hanya untuk 150 orang guru. Jadi kami melakukan pemilihan di sekolah-sekolah. Satu sekolah ada 1 hingga dua guru yang kmai pilih untuk mendapatkan honor tambahan tersebut. besarannay sebanyak Rp 300 ribu”
Guru-guru tersebut merupakan perwakilan dari semua sekolah swasta di Kota Pasuruan. Bahkan, menurut Suharyanto sekolah yang non Islam juga mendapatkan kuota tersebut.
“Pada dasarnya kami ingin agar kesetaraan dan plural itu bisa tercipta. Maka, upaya kami mengangkat pendidikan agar semuanay sama. Guru-guru yang ada di SD dan SMP seperti Sang Timur dan Elkana juga mendapatkan honor tambahan tersebut” imbuhnya.
Suharyanto menejlaskan jika pemilihan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan persyaratan bahwa guru penerima honor tambahan tersebut tidak sedang mendapatkan tunjangan apapun.
“Jadi kami bertujuan agar guru-guru yang tidak dapat sertifikasi pendidik atau mendapatkan tunjangan profesi lainnya, agar sama dengan teman-temannya. Meskipun jumlahnya tidak banyak, namun ini sebagai bentuk kepedulian kami atas guru tersebut”
Mantan kepala diskoperindag Kota Pasuruan tersebut emnambahkan dana yang digunakan untuk membayar honor guru-guru swasta tersebut berasal dari dana sharing pemerintah provinsi.
“Itu berasal dari dana sharing pemprov yang ditambah dengan dana APBD. Jadi dana pendidikan itu kami gunakan juga untuk keperluan menyejahterakan guru. Kan kasihan itu yang ndak mendapatkan tunjangan apapaun”
Untuk menambah kuota guru penerima honor tambahan tersebut, Suharyanto mengatakan pihaknya terus berusaha sehingga semua guru di lembaga swasta juga bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
“Pemkot dan kami prihatin dengan guru madin, guru TPQ dan guru di sekolah swasta. Gaji yang mereka tidak seberapa namun mereka mendedikasikan diri ke pendidikan secara total. Sehingga kami menguapayakn agar ke depannya honor tambahan tersebut bertambah atau kuotanya yang bertambah” imbuhnya. (Radar Bromo)

Mau Tahu Tentang Kurikulum 2013 ?





Memang banyak tanggapan mengenai kurikulum baru ini. Tidak hanya yang mendukung dengan menjelaskan berbagai kelebihannya, yang memprotes pun dengan berbagai alasan juga tidak sedikit. Dan dari sekian banyak alasan itu adalah karena masih asingnya kurikulum 2013 yang beru dikenalkan belakangan ini.
Namun, jika memang kurikulum ini nantinya jadi diterapkan, maka setiap guru wajib menerimanya sebagai kurikulum yang dipakai di tempatnya mengajar. Karena itu langkah yang baik saat ini adalah bagaimana kita sebagai pendidik bisa mengetahui karakteristik kurikulum 2013. Ini penting karena dengan mengetahui karaktersitiknya, kita bisa tahu apa tujuan dari kurikulum yang di gagas untuk menjadikan anak didik lebih peka pada lingkungan sekitarnya ini.
Dari perkambangan penerapan kurikulum 2013 hingga saat ini menitikberatkan pada empat Kompetansi Inti (4 KI). Adapun kompetensi itu adalah sebagai berikut:
Kompetensi Inti Spiritual
Kompetensi ini mengerahkan anak untuk lebih dekat pada Tuhannya. Bagaimana dalam bersikap ia mencerminkan seorang hamba Tuhan yang taat. Dengan pencapaian kompetensi ini tentunya kelak diharapkan para generasi penerus bangsa adalah generasi yang selalu ingat dan menerapkan setiap ajaran agamanya dengan baik.
Jadi setiap anak melakukan perbuatan baik semata-mata karena kedekatannya kepata Tuhan yang menciptakan dia. Dengan kompetansi ini maka lahirlah kompetensi kedua, yaitu kompetensi inti sosial.
Kompetensi Inti Sosial
Kompetensi Inti Sosial adalah bagaimana mendidik agar anak didik bisa bergaul dengan baik dalam lingkungan sekitarnya. Ini dimulai bagaimana ia menjadi anak yang patuh pada orangtuanya di rumah. Anak juga diharapkan bisa bergaul dengan baik dengan gurunya, teman sekolahnya dan tetangga, teman maupun orang yang beru ditemuinya.
Diharapkan dengan kompetensi ini anak didik menjadi makhluk sosial yang cerdas. Ya, cerdas sosial memang saat ini menjadi hal yang langka disaat segala sesuatu dilakukan dengan pamrih tertentu. Dengan kompetensi ini pendidik sebisa mungkin menanamkan nilai kepada anak didiknya tentang sikap altruisme. Yaitu sikap yang mengutamakan kepentingan orang banyak dibanding hanya mementingkan dirinya sendiri.
Kompetensi Inti Kognitif
Tidak seperti pada kurikulum sebelumnya yang mendapat poresi paling besar, kompetensi Inti Kognitif pada kurikulum 2013 mendapat porsi yang lebih sedikit dibanding dua kompetensi lainnya; Kompetensi Inti Spiritual dan Kompetensi Inti Sosial. Ini dilakukan agar nantinya titik berat pendidikan bukan hanya pada nilai angka yang diperoleh anak didik, tapi bagaimana mereka bisa menjadi pribadi yang patuh pada Tuhannya dan peka pada lingkuangannya.
Kompetensi Inti Skill
Untuk medukung tujuan setiap pendidikan, maka pada kurikulum 2013 dimasukkan Kompetensi Inti Skill. Tujuannya adalah agar aetiap anak didik mempunyai keterampilan yang menjadi kelebihannya. Dengan tujuan menjadikan anak didik yang patuh kepada Tuhannya dan peduli lingkungannnya, maka lebih sempurna lagi jika mereka mempunyai keterampilan yag nantinya bisa dikembangkan menjadi keahlian mereka. Dengan begitu kiprah mereka dalam kehidupan di masyarakat akan makin maksimal. Itulah karakteristik kurikulum 2013 yang membedakan dengan kurikulum-kurikulum pendidikan Indonesia sebelumnya.