Kamis, 31 Agustus 2017

KESEPAKATAN TIDAK BISA MENGALAHKAN SYARIAT

Himbauan untuk Panitia Kurban


1. Panitia kurban hanya sebagai wakil dari si pengkurban, sehingga tidak diperkenankan menjual bagian apapun dari hewan kurban termasuk kulit, kepala, kaki, dsb. Dan masuk didalam kategori menjual adalah memberikan upah, hal ini juga tidak diperbolehkan. Panitia hanya bertugas menyembelih dan membagikan saja.

Begitu juga tidak diperbolehkan untuk mengambil uang wakaf ataupun kas masjid untuk keperluan penyembelihan, karena kas masjid hanya boleh digunakan untuk keperluan masjid, sedangkan penyembelihan kurban dan segala biayanya merupakan tanggung jawab si pengkurban

Referensi :

قوله ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية ) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا

(Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas mudlahhi (orang yang berkurban) menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat. (Hasyiyah al Baajuri juz 2 hal. 311).

2. Panitia kurban WAJIB untuk memisah antara kurban sunnah dan kurban wajib. Karena kurban wajib, harus 100% diberikan kepada fakir/miskin.

3. Panitia harus mendata orang yang menerima daging kurban, karena syarat pemberian daging kurban adalah memberikan kepada orang yang berada di satu balad/kecamatan. (buka KifayatulAkhyar hal 681, Hasyiyah al Jamal ‘alaa Syarh al Minhaj juz 8 hal 219, I’anah al Tholibin juz 2 hal 334)

4. Bagian dari hewan kurban yang tidak bisa dimakan, hendaknya diberikan kepada fakir/miskin. Karena kepemilikan fakir/miskin adalah mutlak, sehingga diperbolehkan bagi dirinya untuk menjual hasil pembagian hewan kurban yang ia terima.

Referensi :
فلا يجوز تمليك الأغنياء شيئا من الأضحية ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره بل بالأكل ولذا جاز إطعامهم على وجه الإباحة كما في الجواهر .....بخلاف الفقراء كما أفهمه كلامهم فيجوز إطعامهم وتمليكهم حتى من الزائد على ما يجب تمليكه نيئا ويتصرفوا فيه بالبيع
Kepemilikan mutlak tidak diperkenankan bagi orang yang mampu terhadap bagian dari hewan kurban. Sehingga bagi orang yang mampu tidak diperbolehkan untuk menjualnya. Yang diperbolehkan adalah memakannya dan juga memberikannya kepada orang lain. Berbeda dengan fakir, sebagaimana yang dipahami bahwa bagi orang fakir kepemilikannya mutlak, bahkan terhadap bagian daging dan tambahannya (kulit, kepala, dll) boleh bagi mereka untuk menjualnya. (Al Fatawal Kubro Al Fiqhiyyah ‘alaa Madzhabil Imaamis Syaafi’i juz 9 hal 480

5. Tidak dianggap sedekah dan tidak masuk kedalam syarat sah jika memberikan tulang, kulit, kaki, kepala kepada fakir/miskin tanpa daging. Dianggap sah oleh syariat jika fakir/miskin diberikan daging kemudian ditambah dengan kulit, tulang, kaki, atau kepala.

6. Panitia diperbolehkan untuk memasak daging kurban kemudian dimakan bersama dengan cara meminta jatah daging kurban dari orang-orang yang berhak menerima kurban. Sehingga panitia menghubungi pihak-pihak yang mendapat jatah daging kurban untuk meminta agar orang tersebut mau memberikan / mensedekahkan dagingnya untuk dapat dimasak bersama-sama.
Yang tidak diperbolehkan adalah, apabila sebelum ditentukan pemiliknya, daging langsung diambil oleh panitia untuk dimasak bersama-sama.

7. Orang kafir (non Islam) tidak diperkenankan untuk menerima daging kurban dengan cara apapun.
Bahkan, bagi orang yang sudah menerima pembagian hewan kurban, kemudian diberikan, atau disedekahkan, atau dijual, atau dihibahkan dsb kepada orang kafir juga diharamkan. (Baca di Hasyiyatul Jamal ‘alaa syarhil minhaj juz 8 hal 218)

Orang kafir diperbolehkan diberikan daging sedekah, seperti kambing urunan lebih dari 1 orang, sapi urunan lebih dari 7 orang, atau daging beli di pasar. (bukan daging kurban)

8. Panitia tidak boleh diberikan bagian hewan kurban dengan niat memberikan UPAH.
Panitia diperbolehkan diberi bagian hewan kurban karena dia memang kategori penerima (orang fakir/miskin, atau si pengkurban, atau orang mampu sebagai hadiah)

9. Syariat telah dirumuskan oleh Ulama berdasarkan Quran dan Hadits serta Ijma dan Qiyas. Kesepakatan takmir atau panitia TIDAK BISA MENGALAHLAN SYARIAT. Bagi panitia, taatilah aturan agar terhindar dari dosa dan mendapatkan pahala yang sempurna..Aamiin ☕☕🐐🐏🐑🐃🐪🐫🐂🐃🐂🐫🐪🐄🐄🐐🐑🐏⁠⁠⁠⁠

( ADI, 31 AGUST 2017 )

0 komentar:

Posting Komentar